Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership-RCEP) Dan Pengaruhnya Untuk Indonesia

Mochamad Rifki Maulana

Abstract


Indonesia yang merupakan anggota ASEAN dan memimpin di tahun 2011 mencoba mengkonsolidasikan perjanjian perdagangan antara ASEAN dengan mitra-mitra dagangnya. Konsolidasi perjanjian tersebut berhasil diwujudkan di tahun 2020 dan saat ini dikenal sebagai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership) yang disingkat RCEP. Gagasan dari adanya perjanjian tersebut adalah untuk membuka perdagangan jasa, menurunkan tarif, dan mempromosikan investasi untuk membantu negara-negara berkembang seperti Asia untuk mengejar ketertinggalan dunia.  Metodologi dalam tulisan ini bersifat yuridis normatif, dengan tujuan penulisannya yang berfokus untuk mengetahui isi Perjanjian RCEP secara umum dan bagaimana pengaruhnya untuk Indonesia. Kesimpulan dari tulisan ini adalah sebagai upaya dalam memperluas dampak di perdagangan internasional dan menaikkan pendapatan negara, Pemerintah Indonesia menggagas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang membuka peluang tersebut dengan skala yang cukup besar bagi Indonesia.

Keywords


Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, Hukum Internasional

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1647

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Mochamad Rifki Maulana



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.