Analisis Hukum Terhadap Amandemen Asean Protocol On The Enhanced Dispute Settlement Mechanism

Dwi Astuti Nurjanah

Abstract


berlakunya ketentuan Enhanced Dispute Settlement Mechanism (EDSM) yang dideklarasikan oleh ASEAN pada tahun 2004, kemudian diamandemen dalam ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism pada tahun 2019 yang diadopsi oleh Negara-negara anggota ASEAN yang mengatur tentang penyelesaian sengketa. Berdasarkan ketentuan tersebut, salah satunya yang terlihat nyata dapat dilihat dalam praktik mekanisme penyelesaian sengketa sangat menitikberatkan konsultasi tertulis yang menunjukkan dasar hukum pengaduan dan Senior Economic Officials Meeting (SEOM) sebagai lembaga pengajuan permintaan untuk konsultasi.  Fokus Permasalahan dalam penulisan jurnal ini yaitu menganalisa isu permasalahan bahwa ASEAN EDSM lazimnya diketahui sebagai mekanisme yang tidak pernah digunakan oleh ASEAN, serta prospek bagi negara-negara ASEAN untuk menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa tersebut di masa depan dengan adanya amandemen EDSM di tahun 2019, dan bagaimana Negara-negara anggota ASEAN akan mengadopsi amandemen dari Protokol ASEAN ESDM ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin akan terjadi dalam proses implementasi protokol ESDM pada sektor ekonomi dan perdagangan internasional harus lebih diperjelas. Pengikatan atau kewajiban yang disepakati dalam amandemen Protokol EDSM yang baru memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa Perdagangan ASEAN untuk mencapai efisiensi dengan cara meningkatkannya menjadi praktis, transparan dan jelas.

 


Keywords


EDSM, Penyelesaian Sengketa, ASEAN.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1740

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Dwi Astuti Nurjanah



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.