Perlindungan Hak Cipta Film Terhadap Kegiatan Streaming Pada Situs Web Indoxx1
Abstract
Pelanggaran Hak Cipta menjadi salah satu dampak negatif kemajuan teknologi dan informasi. Salah satunya adalah pelanggaran Hak Cipta film yang dilakukan oleh penyedia situs layanan streaming film gratis yaitu situs web IndoXX1. Pelanggaran tersebut menimbulkan permasalahan bagaimana pengaturan Hak Cipta film terhadap kegiatan streaming film gratis pada situs web IndoXX1 berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta? dan bagaimana upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam melindungi karya film terhadap kegiatan streaming film gratis pada situs web IndoXX1?. Penelitian dilakukan secara normatif bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder dianalisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa (1) Pengaturan Hak Cipta film terhadap kegiatan streaming film gratis pada situs web IndoXX1 terdapat dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yaitu penutupan situs serta dalam Pasal 99 ayat (3) huruf b Undang-Undang Hak Cipta selanjutnya ketentuan pidana juga diatur dalam Pasal 113 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta; (2) Seluruh upaya untuk memberikan perlindungan Hak Cipta film bergantung kepada peran aktif pencipta karya film untuk melaporkan pelanggaran Hak Cipta karena yang berlaku adalah delik aduan baik itu upaya perdata maupun upaya pidana. Sehingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak dapat memberikan perlindungan Hak Cipta film apabila tidak ada laporan.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1800
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Ganisha Fiebelina Yudianto
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.