Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Hak Melakukan Parate Eksekusi Oleh Pemegang Jaminan Fidusia
Abstract
Penelitian ini meneliti mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 terhadap hak parate eksekusi yang melekat pada hak jaminan fidusia dan diberikan kepada kreditur selaku penerima objek jaminan fidusia. Putusan Mahkamah Konsitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dikhawatirkan telah menghilangkan salah satu kekhususan dan/atau daya tarik yang ada pada jaminan fidusia, sehingga dapat menurunkan minat calon kreditur untuk dapat menyalurkan kredit kepada calon debitur. Hal tersebut tentu bertentangan dengan pertimbangan awal dari pembuat undang-undang dalam menyediakan suatu lembaga parate eksekusi, yaitu untuk memberikan perlindungan hukum kepada calon kreditur, dan meningkatkan minat calon kreditur untuk menyalurkan kredit sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1808
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Deystia Ayesha Rae
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN:2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan olehLembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat : Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB.