Kajian Rekognisi Hak Masyarakat Adat Perspektif Propetik

Supriyadi Supriyadi

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi tidak adanya etik dalam pengakuan masyarakat adat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normative dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan tujuan penelitian ini adalah agar menjadi referensi pemegang kebijakan dalam membuat regulasi agar memperhatikan asas-asas hokum. Artikel ini berbicara tentang rekognisi hak masyarakat adat perspektif etik profetik dengan latar belakang bahwa konstitusi UUD NRI 1945 tidak memuat nilai etik dalam rekognisi hak masyarakat adat.Tujuan artikel ini untuk menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan amandemen konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan filsafat. Hasil penelitian ini adalah integrasi rekognisi efektif, rekognisi etis dan rekognisi affirmatif menjadi nilai etik propetik  rekognisi hak masyarkat adat.


Keywords


Rekognisi, Hak Masyarakat

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Supriyadi Supriyadi



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.