Penerapan Omnibus Law dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Nabila Zulfa Humaira

Abstract


Pada Juli 2020, World Bank mengubah indikator pengukuran katagori pendapatan negara dan mengklasifikasikannya ke dalam 4 kelompok negara yaitu, pendapatan rendah (low income), pendapatan rendah menengah (lower-middle income), pendapatan menengah keatas (upper-middle income), dan pendapatan tinggi (high-income). Dari perubahan indikator tersebut menempatkan Indonesia pada katagori upper-middle income dari yang sebelumnya lower-middle income. Peningkatan pendapatan Indonesia terus diupayakan dan didorong oleh pemerintah melalu regulasi-regulasi yang mendukung salah satunya dengan membentuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Pembentukan UU Cipta Kerja merupakan yang pertama kali di Indonesia dengan metode Omnibus Law sehingga membawa dampak bagi peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Pada prinsipnya penerapan Omnibus Law sudah banyak diterapkan di negara-negara dengan common law system sedangkan untuk penerapannya di Indonesia memiliki beberapa permasalahan mengenai pembentukan perundang-undangannya karena menganut civil law system.


Keywords


UU Cipta Kerja, Omnibus Law, Civil Law System

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1989

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Nabila Zulfa Humaira



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.