Pelanggaran Prinsip Utmost Good Faith pada asuransi jiwa (studi kasus putusan nomor 352/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Sel

Satria Azis Widiarto

Abstract


Artikel ini membahas mengenai (1) Apakah alasan penolakan pembayaran klaim pada putusan nomor 352/Pdt.G/2013/PN. Jkt. Sel, antara Dahlan Sinambela sebagai penggugat melawan PT Axa Mandiri Financial service sebagai Tergugat sudah tepat menurut hukum asuransi?; (2) Bagaimana penerapan prinsip utmost good faith pada perkara antara dahlan sinambela melawan PT Axa Mandiri Financial Service pada tingkat pertama hingga tingkat kasasi?. Pada penelitian ini digunakan metode Yuridis-normatif sehingga data yang digunakan berasal dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Penolakan pembayaran klaim polis nomor 512-6844199 tanggal 2 Maret 2012 atas nama Tertanggung Uli Sinambela sudah tepat menurut hukum asuransi, (2) Pengadilan Negeri belum menerapkan Prinsip utmost good faith sedangkan dalam tingkat Pengadilan Tinggi dan Kasasi Majelis Hakim telah menerapkan Prinsip Utmost Good Faith dengan benar.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i2.2009

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 satria azis widiarto



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.