Tinjauan Hukum Perceraian Dimasa Pandemi Covid 19
Abstract
Perkawinan adalah membentuk keluarga yang sakinah dan mawadah, untuk selamat-lamanya sampai akhir hayat, tujuan perkawinan menurut undang-undang dan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, setiap perkawina pasti akan berakhir, baik perceraian melalui jalur pengadilai Perceraian pada dasarnya merupakan peristwa hukum, merupakan suatu kejadian yang menimbulkan atau menghilangkan hak maupun kewajiban. maka perceraian mempunyai hubungan erat dengan sikap-tindak dalam hukum yang berupa tanggung jawab, yaitu tanggung jawab terhadap pihak lain. menyangkut keturunan atau anak dan harta benda. Berdasarkan data di Pengadilan Agama Raba Bima bahwa alasan perceraian di mas pandemi (covis 19) meliputi faktor ekonomi, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, maupun perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara suami dan istri. Akhirnya mereka mengambil keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan jalan pengajuan perceraian di pengadilan. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiri demgan mengunakan sumber data primer yaitu hakin dan panitradi pengadilan agama Bimayanng peroleh langsung dari lapangan dengan wawancara sedangkan data sekunder berdasarkan literatur, UU dan peraturan-peraturan yang berlaku . selanjutnya data yang peroleh dari hasil penelitian lapangan maupu kepustakan aka dianalisis secara induktif, menunjukan pelaksanaan keputusan perceraiaan di masa pandemik di pengadilan raba Bima, hal ini pergaruhi faktor ekonomi, poligami, kdrt, perselisisan terus menerus, cemburu dll
Keywords
Perceraian, Covis 19, keputusan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i4.2537
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Muh Asad Imaduddin
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.