TRIPS dalam Perspektif Hukum atas Perlindungan Rahasia Dagang terhadap Tindakan Pekerja (Studi Kasus CV. Bintang Harapan dan CV Tiga Putra Berlian)
Abstract
Bagi Indonesia setelah meratifikasi perjanjian internasional TRIP's (Trade Related Aspects on Intellectual Properties) - World Trade Organization/WTO menjadikan pengaturan norma-norma standar berlaku secara internasional terkait beberapa hal-hal yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual/HaKI. Di antara beberapa produk HaKI, perlindungan hukum atas kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan Rahasia Dagang atas produk industri menjadi perhatian lebih pemerintah saat ini. Hal ini diperlukan karena dipandang memiliki sifat ekonomi yang tinggi dan konfidensial, yang berkaitan dengan kerahasiaan bisnis atas kecurangan sekalipun hanya memodifikasi/merekayasa ulang (reverse engineering). Rahasia Dagang yang juga sebagai bagian dari HaKI, menjadi amunis (strategic planning tool) untuk dapat bersaing di perdagangan nasional maupun internasional. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang diharapkan menjadi penjamin perlindungan atas produk HaKI, yang tujuannya untuk dapat menstimulus masyarakat atau pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih inventif dan inovatif dalam menciptakan produk industrinya.
Keywords
TRIPs; Rahasia Dagang; UMKM; Hak Kekayaan Intelektual
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i4.2592
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Yosef Nugraha Siregar
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.