PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2013
Abstract
ABSTRACT
This study aims to determine the form of legal protection against disabled workers with disabilities. This study uses normative research methods with data collection techniques used to solve the problem formulation is by library data obtained based on legislation and literature - literature or official books. Data analysis used is qualitative approach to primary data and secondary data. The result of the research can be concluded that the form of legal protection for workers with disabilities who are harmed by employers by viewing or reviewing Law No.13 Year 2103, in the law has regulated the legal protection for workers with disabilities. Therefore, the need for legal protection is preventive and repressive, by increasing the supervision of the relevant agencies so that the disability workers are not harmed by the employer. And if there has been a dispute then it can be a repressive legal protection, which prioritizes the form of bipartite negotiations, in deliberation and tripartite, mediated by the facilitator. If in such endeavors remain unreachable, either party may make a lawsuit by enclosing minutes of negotiations and being registered with the industrial relations court at the local district court.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja penyandang disabilitas yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memecahkan rumusan masalah yaitu dengan data kepustakaan yang diperoleh berdasarkan dari perundang – undangan dan literaturr - literatur atau buku - buku resmi. Analisis data yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer maupun data sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas yang dirugikan oleh pemberi kerja / pengusaha dengan melihat atau meninjau Undang-Undang No.13 Tahun 2103, di undang-undang tersebut sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas tersebut. Untuk itu perlunya perlindungan hukum secara preventif dan represif, dengan lebih meningkatkan pengawasan dari dinas terkait agar pekerja disabilitas ini tidak dirugikan oleh pemberi kerja. Dan jika telah terjadi perselisihan maka dapat dilakukan perlindungan hukum secara represif, yang lebih mengutamakan ke bentuk perundingan secara bipartit, secara musyawarah dan tripartit, dengan ditengahi oleh fasiliator. Jika dalam upaya tersebut tetap tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat membuat gugatan dengan melampirkan risalah hasil perundingan dan didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial di pengadilan negeri setempat.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2636
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Tri Wahyu Kurniawan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.