ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMBINAAN ANAK JALANAN DI KOTA MAKASSAR

Arpin Arpin, Andi Agustang, Andi Muhammad Idkhan

Abstract


Dalam Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) bahwa “Fakir miskin dan anak  terlantar  dipelihara oleh  Negara ”. Artinya negara dan pemerintah  bertanggungjawab terhadap  pemeliharaan dan pembinaan  terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar, termasuk  anak  Jalanan.   Hak asasi fakir miskin, anak terlantar dan anak jalanan,  pada hakekatnya  sama  dengan hak  asasi manusia pada umumnya, seperti termuat dalam  UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,  UU Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child    (Konvensi tentang Hak-hak Anak).   Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan pembinaan anak jalanan di kota Makassar.  Penelitian ini  termasuk penelitian lanjutan (follow-up study), tipe penelitian bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan sosiologis-yuridis normatif.

Hasil penelitian disimpulkan bahwa pemberian sanksi berupa denda dan/atau ancaman hukuman kurungan bagi anak jalanan, gelandangan dan pengemis tidak sejalan dengan teori, asas dan prinsip hukum pidana ‘ultimun remedium’dan termasuk ‘over criminalization’ serta  bertentangan dengan Konstitusi, yaitu Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945, UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, UU Perlindungan Anak, UU Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Hak Asasi Anak. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu dilakukan  revisi/perubahan terhadap Perda tersebut. Selain itu, perlu perbaikan dan pemenuhan hak-hak fakir miskin, anak terlantar (pengemis, gelandangan dan anak jalanan), serta sangat mendesak pengadaan rumah singgah, liposos (lingkungan pondok sosial), atau Shelter sebagaimana amanat Konstitusi, UU Perlindungan Anak dan UU Penanganan Fakir Miskin.


Keywords


Analisis, Kebijakan, dan Pembinaan Anak Jalanan.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2745

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Arpin Arpin, Andi Agustang, Andi Muhammad Idkhan



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.