DISPARATIS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE PERKARA NARKOBA

Ade Adytia, Yusuf Muhammad Said, Misbahul Huda

Abstract


Survei BNN bekerjasama dengan Biro Pusat Statistik tahun 2021 menyebutkan, terjadi kenaikan (prevelensi) pengguna narkoba dari tahun ke tahun. Tahun 2019 mencapai 1,8 persen menjadi 1,95 persen pada tahun 2021, atau orang yang terpapar narkotika, pertama adalah kelompok yang pernah mengonsumsi narkotika sebanyak 4.534.744 pada 2019, naik menjadi 4.827.619 pada 2021. Kelompok setahun pemakai yakni 3.419.188 pada 2019 meningkat menjadi 3.662.646 pada 2021. Dengan demikian prevalensi mengalami kenaikan yang permanen. Hal itu karena disinyalir, adanya keterlibatan para  oknum pejabat hukum yang ikut terlibat, masih banyaknya disparitas putusan hukum akan kasus yang sama (narkoba) dan belum adanya panduan dan kesunguhan para hakim menerapkan lompatan hukum yang lebih manusiawi.  Penelitian ini menggunakan metode  yuridis-normatif, disebut juga  penelitian hukum doctrinal, pada penelitian hukum jenis ini, dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan norma atau patokan perilaku manusia.  Oleh karenanya, sebagai sumber datanya data sekunder, dan  data tersier. Ujung dari keadilan, baik dari Arestoteles, Plato hingga Jhon Stuart Mill,  jika ditarik dalam satu garis akan adanya persamaan yakni, ketidakberpihakan, kebenaran atau ketidaksewenang-wenangan dari institusi atau individu terhadap masyarakat. Keadilan itu berorientasi dan bertujuan keada asas manfaat bagi banyak pihak. Jika ingin memeriangi peredaran dan penggunaan narkoba, semua pihak utamnya hakim  agar mulai menjalankan putusan yang berdemensi hukum progresif.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3175

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Ade Adytia, Yusuf Muhammad Said, Misbahul Huda



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.