ANALISIS KEWENANGAN CAMAT ASAKOTA DALAM MELAKUKAN PINDAH SILANG (ROTASI) PEGAWAI HONORER (Studi Kasus Di Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima)

Aman Ma’arij, Gufran Gufran

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan kewenangan Camat Asakota Kota Bima dalam melakukan pindah silang terhadap pegawai honorer dengan menggunakan penelitian empiris metode pendekatan wawancara dan data sekunder hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama,dalam menjalankan tugas dan fungsinya camat asakota tidak memiliki kewenangan dalam melakukan rotasi pegawai honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2018. Kedua walau pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota kepada camat tapi dalam pelimpahan sebagian kewenangan itu tidak meliputi kewenangan rotasi/pindah silang pegawai honorer lingkup daerah. Ketiga, surat pindah tugas dengan nomor 500/127/ask/ii/2021 yang dikeluarkan oleh Camat Asakota terhadap ibu siti rahma pegawai honorer lingkup Daerah Kota Bima tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.


Keywords


Kewenangan, Camat Asakota, Rotasi, Pegawai Honorer.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3195

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Aman Ma’arij, Gufran Gufran



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.