PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS SA DALAM MEMBUAT SURAT KETERANGAN WARIS BERDASARKAN KETERANGAN PALSU (STUDI KASUS PUTUSAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 03/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/IX/2021)
Abstract
Surat Keterangan Waris merupakan dasar pembagian warisan terhadap ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan pewaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan suatu Surat Keterangan Waris yang kurang mencantumkan ahli waris dikarenakan adanya keterangan palsu dan dokumen yang tidak lengkap sebagaimana tercantum dalam Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 03/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/IX/2021. Penelitian ini menggunakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan studi pustaka atau data sekunder. Dalam kasus ini terdapat itikad buruk penghadap F dalam menghadap Notaris SA untuk membuat Surat Keterangan Waris berdasarkan keterangan palsu dan dokumen yang tidak lengkap. Notaris SA telah melakukan segala prosedur yang diperlukan dalam pembuatan Surat Keterangan Waris, namun di kemudian hari timbul cacat hukum pada Surat Keterangan Waris tersebut, Notaris tidak serta merta bertanggung jawab atas hal tersebut. Notaris yang tidak mengetahui jika dokumen yang diberikan oleh penghadap F adalah dokumen palsu, maka Notaris yang bersangkutan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata dan administratif. Langkah yang dapat diambil oleh Notaris adalah jika terdapat permintaan untuk dibuatkan Surat Keterangan Waris dapat meminta agar penghadap melakukan permohonan secara tertulis yang berisi bahwa semua dokumen dan keterangan yang akan diberikan oleh penghadap adalah asli dan dapat dijamin kebenarannya.
Keywords
Waris; Surat Keterangan Waris; Pertanggungjawaban Notaris
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3298
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Virginia Sekar Rizky
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.