KASUS L/C FIKTIF BNI: PENYALAHGUNAAN LETTER OF CREDIT DALAM PERDAGANGAN EKSPOR IMPOR DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Yohanes Fransiskus Raimond Tjung

Abstract


Perkembangan tata cara dan sistem pembayaran ibarat pisau bermata dua, di satu sisi memberikan manfaat yang luar biasa terhadap bidang perekonomian dan bisnis, di sisi lain meningkatkan risiko adanya penyimpangan penggunaan sistem tersebut untuk tujuan jahat. Contoh kasus adalah Kasus MPL kembali mencuat dan membawa dunia perbankan serta penegakan hukum dalam sorotan publik setelah Kementerian Hukum dan Hukam berhasil mengekstradisi MPL dari Serbia pada 7 Juli 2020. MPL menjadi buronan selama 17 tahun sejak 2003. MPL merupakan salah satu pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru sebesar Rp1,7 triliun. Dalam menjalankan aksinya, MPL menggunakan Letter of Credit (L/C) fiktif. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum MPL dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Penelitian ini akan berfokus pada dua isu yaitu, pertama, perbuatan MPL menggunakan L/C fiktif dalam perspektif pencucian uang atau aspek perdagangan yang berbasis pencucian uang (trade based money laundering) dan tata kelola dan pengawasan bank terhadap modus penyalahgunaan L/C sebagai bentuk antisipatif modus penyalahgunaan L/C dengan rumusan masalah: Apa perbuatan MPL yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Trade Based Money Laundering. Berdasarkan uraian pada bab pembahasan, maka dapat menarik ditarik kesimpulan bahwa perbuatan MPL diawali dengan tindak pidana pemalsuan berupa L/C fiktif mengingat tidak ada kegiatan ekspor-impor atau dalam kasus merupakan tindak pidana korupsi yang dilanjutkan dengan tindak pidana pencucian uang. Perbuatan MPL tidak dapat dikategorikan sebagai Trade based Money Laundering karena dalam kasus L/C fiktif, penyalahgunaan L/C dilakukan dengan cara memalsukan dokumen-dokumen L/C bahkan memalsukan kegiatan ekspor-impor.


Keywords


Surat Kredit, Ekspor-Impor, Pencucian Uang

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3365

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Yohanes Fransiskus Raimond Tjung



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.