Jual Beli Tanah dan Bangunan Dengan Kwitansi
Abstract
Dalam praktek yang terjadi di masyarakat banyak dilakukan jual beli yang hanya dilakukan dengan kwitansi penerimaan uang. Sehingga dalam praktek pelaksanaan jual beli tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah sah jual beli tanah dan bangunan yang hanya dibuktikan dengan kwitansi penerimaan uang antara Tuan Wardjo dan Tuan Sahari menurut Hukum Tanah Nasional dan apakah dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri NO.567/Pdt.G/2018/PN.Bks dapat dijadikan dasar untuk dibuatkannya Akta Jual Beli tanah dan bangunan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis terhadap kasus ini maka dapat disimpulkan bahwa jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Sahari dengan Wardjo sah jika dilihat dari syarat materil, akan tetapi belum memenuhi syarat fomil, karena tidak dilakukan dihadapan PPAT, sehingga tidak memenuhi unsur terang dan tidak dapat didaftarkan jual belinya. Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 567/Pdt.G/2018/PN.Bks dapat menjadi dasar untuk dilakukan Jual Beli karena Hakim telah menyatakan ketidak hadiran si Penjual, sehingga Pembeli dapat bertindak dalam 2 kapasitas, yaitu sebagai Penjual dan Pembeli dalam Akta Jual Beli.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3523
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ramdhan Wahyu Pamungkas
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.