Regulasi Cerdas (Smart Regulation) Sebagai Bagian Atau Perspektif Baru Dari Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia

Helmut Timothy Hansel

Abstract


Bukti bahwa polusi, degradasi lahan, deforestasi, penipisan ozon, perubahan iklim, dan hilangnya keanekaragaman hayati menimbulkan masalah serius dan dalam beberapa kasus kerusakan permanen pada planet yang menopang kita, semakin meyakinkan kita atas adanya permasalahan lingkungan. Memang, dapat diperdebatkan bahwa jendela peluang untuk mencegah bencana ekologis besar sedang menyusut dengan cepat, dan bahwa, dalam beberapa kasus, mungkin sudah terlambat untuk mencegah degradasi lingkungan yang berkelanjutan. Banyak kritik yang semakin ditujukan terhadap efektivitas dari peraturan perundang-undangan dan juga peran serta Pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Tulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai konsep smart regulationatau regulasi cerdas sebagai bagian atau perspektif baru dari penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi literatur, yaitu menjadikan literatur atau kajian pustaka sebagai tolok ukur analisa dalam tulisan. Hasil yang diperoleh dari tulisan ini adalah bahwa regulasi cerdas dapat diwujudkan melalui penetapan prinsip-prinsip teoretis, praktis dan teknologi sistem regulasi cerdas, yang tujuannya adalah penataan hubungan administratif untuk memecahkan masalah masyarakat yang paling penting.


Keywords


Smart Regulation, Environmental Damage, Government.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3598

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Helmut Timothy Hansel



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.