ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA YANG MELAKUKAN PENOLAKAN MUTASI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 155/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.JKT.PST)

Angling Dandy Wicaksana, Siti Hajati Hoesin

Abstract


Mutasi dibeberapa kasus sering disalahgunakan oleh Pengusaha untuk menghindari kewajibannya membayarkan pesangon, biasanya pekerja dimutasi ke tempat yang jauh atau ke jabatan yang lebih rendah supaya pekerja mengundurkan diri. Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimanakah pengaturan mutasi dalam undang-undang yang berlaku? Bagaimana akibat hukum terhadap pekerja yang di PHK karena menolak mutasi? Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, apakah mutasi yang dilakukan oleh pengusaha sudah sesuai dengan pengaturan yang ada. Kedua, sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja akibat penonolak mutasi yang dilakukan oleh perkerja serta bertentangan atau tidak dengan Undang-undang.


Keywords


Mutasi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3636

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Angling Dandy Wicaksana, Siti Hajati Hoesin



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.