Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Telkomsel Pengguna Jasa Jaringan 3G Setelah Pengalihan Jaringan 4G Lte Di Indonesia
Abstract
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen Perlindungan Konsumen merupakan tanggung jawab pemerintah dan produsen atau provider hal ini ditujukan agar konsumen dapat menerima haknya dengan penuh Sesuai dengan informasi barang atau jasa yang ditawarkan ada adapun yang melatarbelakangi penulisan jurnal ini adalah tentang provider Telkomsel.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3638
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Sri Wahyuni
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN:2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan olehLembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat : Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB.