Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Saham Pada Perseroan Terbatas

Muhammad Daffa Fakhri, Mohamad Fajri Mekka Putra

Abstract


Penelitian ini mengkaji pembentukan Nomine Agreement khususnya dalam kepemilikan saham Perseroan Terbatas serta kedudukan Nomine Agreement tersebut dalam sistem hukum di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Bahan-bahan hukum dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, pembentukan nominee agreement dalam prakteknya dapat dikategorikan menjadi pembentukan perjanjian nominee langsung dan pembentukan perjanjian nomine tidak langsung. Kedua, kedudukan nominee agreement dalam aturan hukum di Indonesia sebenarnya telah dilarang eksistensinya dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Penanaman Modal. Tidak adanya pelarangan yang tegas dalam UU Perseroan Terbatas tentang pelarangan nominee shareholder membuat praktek nominee agreement berkembang dengan pembentukan nominee tidak langsung nominee agreement tersebut sulit untuk diketahui dan dibuktikan.


Keywords


Perjanjian Nominee, Kepemilikan Saham, Perseroan Terbatas

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3851

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Muhammad Daffa Fakhri, Mohamad Fajri Mekka Putra



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.