Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Pada Saat Masa Jabatannya Berakhir

Devinda Shabyla Maharani Putri Kurniawan, Arsin Lukman

Abstract


Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta autentik untuk para pihak yang berkepntingan atau masayarakat, yang mana akta autentik tersebut merupakan alat bukti yang kuat.  Dengan itu, jika ada pihak yang merasa telah dirugikan makai a dapat meminta pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta tersebut. Dengan itu yang menjadi rumusan masalah ada bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum da bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum pada saat masa jabatannya berakhir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian eksplanatoris, data yang digunakan adalah data sekunder, data yang dianalisis adalah secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, serta menggunakan penarikan kesimpulan secara deduktif.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3914

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Devinda Maharani Kurniawan



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.