HUKUM PASAR MODAL DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Belan Dewangga Pribadi

Abstract


Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Salah satu usaha yang cenderung dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya. Dalam UU Penanaman Modal terdapat tiga prinsip: Pertama, Kepastian hukum dengan dianutnya beberapa asas penting seperti perlakuan sama antara penanaman modal dalam dan luar negeri, transparansi dan akuntabilitas; Kedua, Penegasan garansi terhadap tindakan nasionalisasi dan penyelesaian sengketa; dan Ketiga, Penyerderhanaan prosedur dan perizinan penanaman modal melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu serta kemudahan dan keringanan yang diperlukan. Pembangunan ekonomi bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah maupun warganya, tetapi juga merupakan tanggung jawab bagi penanam modal. Diaturnya tanggung jawab sosial bagi penanam modal merupakan dasar hukum bagi penanam modal dalam memperhatikan lingkungan sekitarnya, sehingga dengan adanya perusahaan di suatu daerah dan melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka secara tidak langsung perusahaan tersebut/ penanam modal turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.


Keywords


Hukum Pasar Modal, Tanggung Jawab Sosial, CSR

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3946

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Belan Dewangga Pribadi



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.