Penyelesaian Sengketa Atas Kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah Ganda di Indonesia
Abstract
tanah memiliki peran yang penting di dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah dalam hal pembangunan di Indonesia. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pentingnya peranan tanah bagi kehidupan masyarakat ini menyebabkan adanya kebutuhan untuk adanya suatu alat bukti yang sah dan kuat bagi kepemilikan hak atas tanah tersebut untuk menciptakan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi keberadaan suatu sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti tersebut terkadang memiliki kendala-kendala dalam pelaksanaannya, diantaranya adalah kemungkinan adanya sertipikat ganda. Berdasarkan hal tersebut, terdapat 2 (dua) rumusan masalah di dalam penelitian ini, yang pertama mengenai kedudukan sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti bagi pemegang hak atas tanah, kemudian yang kedua mengenai mekanisme penyelesaian sengketa atas kepemilikan sertifikat hak atas tanah ganda di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yang bertujuan untuk menganalisis mengenai kedudukan sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah bagi para pihak serta mekanisme penyelesaian sengketanya bilamana muncul sertipikat ganda di tengah-tengah masyarakat.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.3989
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Muhammad Rafi
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.