Kepastian Hukum Terkait Kewenangan Notaris Dalam Mengesahkan Akta Risalah Rups Yang Diselenggarakan Secara Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.3996Keywords:
RUPS ElectronikAbstract
Akta risalah RUPS Perseroan Terbatas yang dilakukan melalui media elektronik yang dilakukan pada saat fenomena COVID-19 karena adanya kebijakan pembatasan sosial (social distancing) di Indonesia. Hal ini mengharuskan pelaksanaan RUPS dilaksanakan secara daring. Permasalahan dalam penelitian ini kedudukan hukum akta risalah RUPS yang dilaksanakan secara daring dan kewenangan Notaris dalam mengesahkan akta risalah RUPS yang dilaksanakan secara daring namun pada peraturannya mewajibkan kehadiran Notaris secara fisik dihadapan kedua belah pihak. Adapun hasil penelitian yaitu Kedudukan hukum akta risalah RUPS Perseroan Terbatas yang dilaksanakan melalui media elektronik adalah sah ketika telah ditandatangani. Tandatangan yang digunakan adalah tandatangan elektronik karena RUPS dilaksanakan secara daring. Tanda tangan diisi oleh ketua rapat dan paling sedikit satu orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS atau akta risalah RUPS dibuatkan akta Notaris. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kemudian urgensi kewenangan Notaris yang dimana Notaris mengesahkan akta risalah RUPS yang diselenggarakan secara daring harus mendapatkan kepastian hukum. Dalam Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris telah ditegaskan bahwa Notaris dapat mensertifikasi dokumen elektronik, namun dalam pelaksanaanya tidak ada payung hukumnya mengenai teknis dan tata caranya yang jelas sehingga menyebabkan kebimbangan dari Notaris untuk melaksanakannya.Downloads
Additional Files
Published
2023-01-03
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


