Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi Dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Ditinjau Dari Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi

Wulan Basuki

Abstract


Otonomi daerah memberikan dampak positif terhadap pengelolaan wilayah pantai. Pemerintah Daerah harus mampu mengemban amanah otonomi sehingga dalam pengelolaan dan pembangunan terutama masalah reklamasi dapat melahirkan kebijakan yang tepat sesuai kewenangannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangn. Proyek reklamasi di Ancol mendapatkan izin melalui Keputusan Gubernur No. 237 Tahun 2020 dianggap tidak memiliki payung hukum, khususnya dalam penggunaan rencana detail tata ruang (RDTR) karena tidak ada dalam RDTR DKI Jakarta. Keputusan Gubernur No. 237 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai karena tidak sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang RDTR. Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237 Tahun 2020 tidak sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 serta kurang melibatkan peran masyarakat. Perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan kawasan Taman Impian Ancol Timur tersebut tidak sesuai dengan ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni Pasal 62 ayat (2)  Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 serta Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007.

 


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Wulan Basuki



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.