TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH ATAS AKAD PERBANKAN SYARIAH

Reanatha Cassandra

Abstract


Perbankan syariah menawarkan jasa perbankan berupa produk-produk pembiayaan maupun pendanaan dengan menggunakan prinsip syariah. Produk-produk tersebut dituangkan dalam akad-akad perbankan syariah yang isinya harus memenuhi prinsip-prinsip syariah dari suatu produk perbankan syariah tersebut. Akad-akad perbankan syariah tersebut dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yang mengkonstantir keinginan para pihak yaitu bank dan nasabah dalam suatu akad perbankan syariah. Sebagai pejabat umum yang berewenang membuat akta autentik, notaris dianggap telah memahami dan mengetahui produk-produk syariah yang hendak dituangkan dalam akad perbankan syariah tersebut. Dalam undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2014, secara implisit notaris tersebut merupakan pihak yang wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah dalam suatu akad perbankan syariah yang dibuatnya. 


Keywords


akad syariah, tanggung jawab Notaris, perbankan syariah.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4191

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Reanatha Cassandra



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.