Menelaah Perlindungan hukum Bagi Hak Cipta Pencipta Lagu Terhadap Penampilan Cover Lagu Ciptaannya Oleh Musisi Lain Di Platform Media Sosial
Abstract
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, jejaring media sosial tidak lagi hanya menjadi tempat untuk menjangkau dan menghubungi kerabat dan handi taulan, tetapi telah berubah menjadi media promosi yang efektif bagi pelaku usaha, tak terkecuali pelaku-pelaku industri music – khususnya musisi-musisi baru yang membutuhkan platform yang relatif murah, efisien, dan mampu menjangkau khalayak ramai untuk mempromosikan bakat dan kemampuannya. Hal tersebut sejatinya bukan menjadi suatu masalah apabila musisi-musisi tersebut menampilkan karya orisinilnya sendiri, namun seringkali yang terjadi adalah musisi-musisi baru berusaha untuk secepatnya memperoleh recognition dengan jalan menampilkan cover terhadap karya musikal musisi lain yang telah dikenal oleh khalayak ramai. Artikel ini hendak menunjukkan bahwa kegiatan tersebut pada hakikatnya adalah suatu pelanggaran terhadap hak eksklusif pencipta lagu yang di-cover, dan menjabarkan perlindungan hukum apa yang menjadi hak bagi pencipta dan pemegang hak cipta karya musikal orisinil. Namun demikian konstruksi hukum perlindungan hak cipta juga mengenal adanya doktrin fair use yang dapat digunakan sebagai alasan pembenar bagi kegiatan tersebut sampai dengan batasan-batasan tertentu yang ditentukan dalam peraturan perundangan.
Keywords
Hak Cipta, Pelanggaran, Cover Lagu
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4199
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Andree Nugroho Saragih
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.