Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Merek Melalui Upaya Keadilan Restoratif
Abstract
Penelitian berjudul penyelesaian perkara tindak pidana merek melalui upaya restorative justice ini bertujuan agar mampu memberikan pemahaman kepada pelapor/pemilik merek terdaftar maupun terlapor untuk menempuh upaya restorative justice apabila perkara sudah masuk tahap penyidikan, melalui upaya ini pelapor maupun terlapor dapat berdamai, dengan tercapai kesepakatan seperti adanya pembayaran ganti rugi dan penghentian seluruh perbuatan penggunaan merek milik pelapor. Dari beberapa kasus yang pernah ada kebanyakan tindak pidana merek lebih pada pemidanaan hukuman penjara sedangkan pelapor tidak mendapatkan ganti rugi oleh karenanya harus menggugat di pengadilan niaga dengan waktu yang sangat lama sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Instrumen hukum ini diharapkan dapat digunakan dan ditempuh baik di kepolisian maupun di kejaksaan sebagaimana diuraikan dalam penelitian ini. Penelitian normatif yuridis menggunakan metode kualitatif yang diperoleh dari studi pustaka dan aturan perundang-undangan terkait. Hasil yang diperoleh dari penelitian antara lain adalah memanfaatkan instrument hukum restorative justice sebagai solusi untuk pemulihan kerugian korban secara cepat dan memberikan keadilan bagi kedua pihak yang berperkara.
Keywords
tindak pidana merek 2; pelanggaran merek 3;restorative justice
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4202
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 marianus marianus mendrofa
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.