Efektivitas Penerapan Cyber Notary Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris Pada Era Digital

Desy Bungdiana, Arsin Lukman

Abstract


Penerapan pelayanan masyarakat melalui teknologi pada ranah kenotariatan tak sepenuhnya diberlakukan dengan maksimal dalam Indonesia. Makna adanya Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 terkait Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 terkait Jabatan Notaris yakni cyber notary diberlakukan sebatas pada wewenang melaksanakan sertifikasi aktivitas transaksi diantara notaris serta penghadap, akan tetapi tak pada wewenang notaris pada ranah secara meluas. Dalam menaikkan kualitas pelayanan publik melalui teknologi pada ranah kenotariatan yang efektif serta efisien, sehingga dibutuhkan keterkaitan terhadap peningkatan kualitasnya dalam Indonesia, yakni berkembangnya teknologi yang cukup pesat dalam masa digital sekarang. Rumusan masalah pada penelitian ini yakni bagaimana pengaturan terkait cyber notary dalam Indonesia pada usaha peningkatan kualitas era digital serta bagaimana efektivitas penerapan cyber notary di era digital dalam Indonesia. Penelitian hukum ini yakni penelitian hukum normatif yang memakai data sekunder melalui pendekatan undang-undang serta pendekatan komparasi yang kemudian dilakukan analias dengan kualitatif. Pemakaian cyber notary harus disegerakan dalam Indonesia, karena bisa menjadikan terselenggaranya peningkatan kualitas era digital hingga good governance. Dalam mendapatkan dasar hukum yang kuat berkaitan cyber notary, sehingga Indonesia perlu melakukan perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 1868 KUHPerdata, serta Pasal 5 ayat (4) huruf b Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik.


Keywords


cyber notary, era digital, peningkatan kualitas

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4216

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Desy Bungdiana



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.