Pendekatan Teori Efektivitas Hukum Dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Malapraktik Yang Dilakukan Oleh Dokter
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i2.4825Keywords:
Teori Efektivitas Hukum, Malpraktik, Dokter.Abstract
Pasal 29 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan mengamanahkan adanya mediasi dalam kasus kelalaian medis. Meskipun demikian pada implementasinya, penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi itu juga tidak menemukan titik terang sehingga hal ini tetap berlanjut pada jalur litigasi. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendekatan teori efektivitas hukum jika dikaitkan dengan penyelesaian kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data sekunder yang menitikberatkan pada conceptual approach. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan konsep efektifitas hukum, pada prinsipnya hukum itu efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor. Kenyataaanya faktor-faktor ini tidak dapat dilaksanakan secara maksimal dalam penyelesaian kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter. Sehingga dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa yang saat ini dilakukan oleh aparat penegak hukum belum sesuai dengan kaidah teori efektifitas hukum. Seperti contohnya; Pasal 29 UU No. 36/2009 yang seringkali terlupakan oleh aparat penegak hukum, aparat penegak hukum sering langsung main tangkap saja begitu dapat laporan tanpa diselidiki terlebih dahulu, belum adanya pengadilan khusus profesi kedokteran, maysarakat belum (dalam hal ini korban/keluarga) memahami Pasal 29 UU No. 36/2009 dan masyarakat lebih cenderung membawa kasus ini ke jalur litigasi, budaya memaafkan dan ikhlas yang sepertinya begitu sulit dilakukan jika tidak diimbangi dengan penggantian rugi.Downloads
Published
2023-06-07
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


