Pendekatan Teori Efektivitas Hukum Dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Malapraktik Yang Dilakukan Oleh Dokter

Margaretta Silvia Yolanda, Renny Rosalita, Aris Prio Agus Santoso

Abstract


Pasal 29 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan mengamanahkan adanya mediasi dalam kasus kelalaian medis. Meskipun demikian pada implementasinya, penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi itu juga tidak menemukan titik terang sehingga hal ini tetap berlanjut pada jalur litigasi. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendekatan teori efektivitas hukum jika dikaitkan dengan penyelesaian kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data sekunder yang menitikberatkan pada conceptual approach. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan konsep efektifitas hukum, pada prinsipnya hukum itu efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor. Kenyataaanya faktor-faktor ini tidak dapat dilaksanakan secara maksimal dalam penyelesaian kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter. Sehingga dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa yang saat ini dilakukan oleh aparat penegak hukum belum sesuai dengan kaidah teori efektifitas hukum. Seperti contohnya; Pasal 29 UU No. 36/2009 yang seringkali terlupakan oleh aparat penegak hukum, aparat penegak hukum sering langsung main tangkap saja begitu dapat laporan tanpa diselidiki terlebih dahulu, belum adanya pengadilan khusus profesi kedokteran, maysarakat belum (dalam hal ini korban/keluarga) memahami Pasal 29 UU No. 36/2009 dan masyarakat lebih cenderung membawa kasus ini ke jalur litigasi, budaya memaafkan dan ikhlas yang sepertinya begitu sulit dilakukan jika tidak diimbangi dengan penggantian rugi.


Keywords


Teori Efektivitas Hukum, Malpraktik, Dokter.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i2.4825

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Margaretta Silvia Yolanda, Renny Rosalita, Aris Prio Agus Santoso



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.