Implementasi Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Wisata Halal Di Nusa Tenggara Barat

Ida Surya, Ashari Ashari, Abdul Wahab, Muh. Suhardi

Abstract


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal, regulasi tersebut tentunya tidak keluar begitu saja namun melalui proses yang panjang dan sering disebut dengan proses kebijakan Setiap. langkah dari proses kebijakan ini memerlukan kajian yang mendalam dan ekstensif terhadap seluruh unsur dan komponen pemerintah daerah agar kebijakan publik tersebut dapat terwujud. Dari tahapan proses kebijakan tersebut salah satu yang terpenting adalah implementasi kebijakan karena sebaik apapun yang dilakukan pada langkah-langkah sebelumnya jika implementasinya tidak berhasil maka gagallah kebijakan publik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal dan faktor penghambat dan pendukungnya, jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif sehingga dapat mengungkap kejadian nyata di lapangan. Hasil penelitian ini berdasarkan Analisis yang dilakukan bahwa implementasi peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 masih belum optimal mengingat Wisata halal menjadi pilihan karena baik pengusaha maupun masyarakat diberikan 2 (dua) alternatif Wisata Konvensional atau Wisata Halal, disamping itu juga kegiatan wisata halal ini sangat sedikit koordinasi kerjasama dengan Dinas Pariwisata Provinsi, terutama terkait keuangan dan studi banding dengan negara-negara yang mengembangkan wisata halal, sementara kendalanya adalah  Sarana dan Sumber Daya Pembiayaan, dalam mengembangkan sarana wisata Halal di Dinas Pariwisata Provinsi mengalami kesulitan karena Destinasi Wisata terletak di Kabupaten/Kota, karena Kabupaten/Kota belum siap Sumber Daya termasuk Anggaran Sementara Destinasi Pariwisata merupakan daerah atau wilayah geografis di dalam atau lebih wilayah administratif (kabupaten/kota) yang di dalamnya terdapat unsur: daya tarik wisata, sarana wisata, aksesibilitas, masyarakat dan wisatawan yang saling berhubungan dan utuh untuk terwujudnya kegiatan kepariwisataan, selain itu sturuktur orgnisasi penyelenggara wisata halal dari non pemerintah cukup banyak sehingga sulit mendapatkan kesepakatan gerak dan arah meningkatkan pembangunan dan pengembangan wisata halal di Nusa Tenggara Barat.


Keywords


Implementasi, Perda, Wisata Halal

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i2.4883

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Ida Surya, Ashari Ashari, Abdul Wahab, Muh. Suhardi



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.