Pembentukan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Dalam Berbagai Konstitusi di Dunia

Siska Windu Natalia, Qurrata Ayuni

Abstract


Kewenangan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945 menjadi kewenangan DPR sebagai badan legislatif, namun dalam pelaksanaannya tetap dilakukan bersama dengan Presiden sebagai eksekutif. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945, Presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Lebih lanjut dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011, Presiden sebagai eksekutif sebenarnya memiliki kewenangan yang sangat besar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, belum lagi banyaknya peraturan teknis yang ditetapkan oleh menteri sebagai perpanjangan tangan Presiden. Kondisi ini menyebabkan masalah hyper regulation. Studi banding konstitusi dilakukan untuk melihat bagaimana konstitusi di berbagai negara mengatur kewenangan eksekutif untuk melaksanakan undang-undang.

Keywords


Pelaksanaan Undang-Undang, Eksekutif, Konstitusi, Studi Perbandingan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i2.4956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Siska Windu Natalia



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.