Kebutuhan Akan Pengakuan Agama Shinto Sebagai Salah Satu Agama Resmi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Usaha Pemenuhan Hak Kebebasan Beragama Pemeluk Agama Shinto Di Indonesia
Abstract
Walau Pemerintah Republik Indonesia tidak melarang warga negaranya untuk menganut agama Shinto, akan tetapi agama tersebut belum diakui sebagai salah satu agama resmi seperti keenam agama dalam ketentuan Penjelasan Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS/1965. Sebagai akibatnya ajaran agama Shinto tidak diajarkan dalam pendidikan agama di Indonesia sehingga mereka kesulitan dalam beribadah dan mendirikan rumah ibadah, serta mengalami kesulitan dalam pencatatan administrasi kependudukan. Bahkan ada yang menerima perlakuan diskriminatif karena tidak terdapat keterangan agama apa yang dianutnya dalam Kartu Tanda Penduduk. Berbagai kesulitan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah pemeluk agama Shinto di Indonesia sebagaimana diatur dalam Konsitusi dan juga Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dalam penelitian hukum socio legal dengan pendekatan sosiologi hukum ini, saya bermaksud untuk menganalisis bagaimana agama Shinto sebagai salah satu agama yang membutuhkan pengakuan sebagai agama resmi di Indonesia dan juga bagaimana pengakuan terhadap hal tersebut dalam peraturan perundang-undangan dapat memenuhi hak penganut agama Shinto di Indonesia atas kebebasan beragama. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan sejumlah penganut agama Shinto di Jakarta dan juga berbagai peraturan perundang-undangan, buku, artikel jurnal, dan data dari internet yang berhubungan dengan penelitian ini.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i2.5022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Ronaldo Heinrich Herman
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.