Penyelesaian Permasalahan Utang Pajak Yang Berasal Dari Warisan Yang Belum Terbagi Sebagai Subjek Pajak
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i2.5030Keywords:
balai harta peninggalan, pengurusan, utang pajak, warisan yang belum terbagi.Abstract
Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, warisan yang belum terbagi yang kedudukannya adalah sebuah harta waris, merupakan subjek pajak atau dapat dikatakan merupakan bagian dari subjek hukum. Di lain sisi, warisan yang belum terbagi ini juga berkedudukan sebagai harta peninggalan tidak terurus yang menjadi kewenangan dari Balai Harta Peninggalan termasuk mengenai pengurusan pajak warisan tersebut. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana warisan sebagai objek dapat menjadi subjek pajak dan bagaimana pengurusan Balai Harta Peninggalan dalam menyelesaikan utang pajak harta peninggalan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan meninjau hukum perpajakan yang mengatur hal ini dan melakukan konfirmasi dengan melakukan wawancara dengan narasumber. Ketidakjelasan dan kekosongan hukum yang mengatur mengenai hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum. Maka dari itu, penulis menyarankan adanya penyempurnaan pengaturan berupa penambahan penjelasan mengenai warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak dan disusunnya peraturan untuk Balai Harta Peninggalan.Downloads
Published
2023-06-07
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


