Penyelesaian Permasalahan Utang Pajak Yang Berasal Dari Warisan Yang Belum Terbagi Sebagai Subjek Pajak

Authors

  • Hillary Febryna Rosalia Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58258/jisip.v7i2.5030

Keywords:

balai harta peninggalan, pengurusan, utang pajak, warisan yang belum terbagi.

Abstract

Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, warisan yang belum terbagi yang kedudukannya adalah sebuah harta waris, merupakan subjek pajak atau dapat dikatakan merupakan bagian dari subjek hukum. Di lain sisi, warisan yang belum terbagi ini juga berkedudukan sebagai harta peninggalan tidak terurus yang menjadi kewenangan dari Balai Harta Peninggalan termasuk mengenai pengurusan pajak warisan tersebut. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana warisan sebagai objek dapat menjadi subjek pajak dan bagaimana pengurusan Balai Harta Peninggalan dalam menyelesaikan utang pajak harta peninggalan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan meninjau hukum perpajakan yang mengatur hal ini dan melakukan konfirmasi dengan melakukan wawancara dengan narasumber. Ketidakjelasan dan kekosongan hukum yang mengatur mengenai hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum. Maka dari itu, penulis menyarankan adanya penyempurnaan pengaturan berupa penambahan penjelasan mengenai warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak dan disusunnya peraturan untuk Balai Harta Peninggalan.

Author Biography

  • Hillary Febryna Rosalia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
    Mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Downloads

Published

2023-06-07