Penyelesaian Permasalahan Utang Pajak Yang Berasal Dari Warisan Yang Belum Terbagi Sebagai Subjek Pajak
Abstract
Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, warisan yang belum terbagi yang kedudukannya adalah sebuah harta waris, merupakan subjek pajak atau dapat dikatakan merupakan bagian dari subjek hukum. Di lain sisi, warisan yang belum terbagi ini juga berkedudukan sebagai harta peninggalan tidak terurus yang menjadi kewenangan dari Balai Harta Peninggalan termasuk mengenai pengurusan pajak warisan tersebut. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana warisan sebagai objek dapat menjadi subjek pajak dan bagaimana pengurusan Balai Harta Peninggalan dalam menyelesaikan utang pajak harta peninggalan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan meninjau hukum perpajakan yang mengatur hal ini dan melakukan konfirmasi dengan melakukan wawancara dengan narasumber. Ketidakjelasan dan kekosongan hukum yang mengatur mengenai hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum. Maka dari itu, penulis menyarankan adanya penyempurnaan pengaturan berupa penambahan penjelasan mengenai warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak dan disusunnya peraturan untuk Balai Harta Peninggalan.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i2.5030
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Hillary Febryna Rosalia
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.