Efektivitas Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pemakai Transaksi Cryptocurrency di Indonesia

Mentari Sabilla Ervizar

Abstract


Berkembangnya aktivitas investasi Cryptocurrency itu dijadikan masyarakat terus menjalankan penggabungan dalam aktivitas itu serta sebuah upaya dinilai berhasil serta biasanya adanya media sosial yakni dijalankan dari Doni Salman, dalam pertumbuhan ketika perdagangan aset kripto mengakibatkan sebagian persoalan disebabkan tak sesuainya pada aset kripto, sedangkan pada Undang-undang no. 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen  maknanya dimana perlindungan konsumen tak bisa terpisahkan dalam aktivitas investasi, beragamnya korban investasi ini memberi isyarat dimana masyarakat pada berinvestasi, maknanya dimana adanya benefit yang besar dengan tak memberi maknanya. Rumusan persoalan yakni bagaimana Perlindungan Hukum pada Nasabah Cryptocurrency mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen serta terkait bagaimana Status Hukum Penyelenggaraan Investasi Cryptocurrency dalam Indonesia. Tipe penelitian yakni memakai jenis penelitian yuridis normatif dimana hukum dimaknai selaku acuan, aturan. Peneliti melakukan simpulan dimana Undang-undang nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen, tak adanya optimalitas dalam konsumen terhadap ranah hukum dalam investasi Cryptocurrency, menyebabkan ada kekurangan perlindungan hukum, kenyataannya secara umumnya dimana acuan memiliki fungsi dalam memberi perlindungan maupun jaminan hukum terlebih konsumen, maka sebab itu investasi Cryptocurrency misalnya adanya pembelian mata uang kripto tak adanya investasi namun perbuatan spekulasi dimana adanya keuntungan dimana adanya penilaian sebab dalamnya hasilnya tak sesuai.


Keywords


perlindungan hukum, cryptocurrency, efisiensi.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5046

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Mentari Sabilla Ervizar



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.