Efektifitas Upaya Administratif Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepegawaian Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 8/G/2020/PT.TUN.JKT

Authors

  • Marina Kurniawati Universitas Indonesia
  • Tri Hayati Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5047

Keywords:

Sengketa Kepegawaian, penyelesian

Abstract

Dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian ada dua jalur yang bisa dilakukan, yakni melalui Upaya Administrasi dan melalui peradilan. Namun upaya administrasi kurang dapat menyelesaikan masalah kepegawaian di Indonesia. Dengan demikian maka  perlu dilakukan kajian yang mendalam agar ditemukan cara yang paling efektif dalam penyelesaian sengketa kepegawaian yang memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa.

Downloads

Additional Files

Published

2023-07-04