Efektifitas Upaya Administratif Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepegawaian Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 8/G/2020/PT.TUN.JKT
Abstract
Dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian ada dua jalur yang bisa dilakukan, yakni melalui Upaya Administrasi dan melalui peradilan. Namun upaya administrasi kurang dapat menyelesaikan masalah kepegawaian di Indonesia. Dengan demikian maka perlu dilakukan kajian yang mendalam agar ditemukan cara yang paling efektif dalam penyelesaian sengketa kepegawaian yang memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5047
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Marina Kurniawati, Tri Hayati
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.