Efektifitas Upaya Administratif Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepegawaian Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 8/G/2020/PT.TUN.JKT

Marina Kurniawati, Tri Hayati

Abstract


Dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian ada dua jalur yang bisa dilakukan, yakni melalui Upaya Administrasi dan melalui peradilan. Namun upaya administrasi kurang dapat menyelesaikan masalah kepegawaian di Indonesia. Dengan demikian maka  perlu dilakukan kajian yang mendalam agar ditemukan cara yang paling efektif dalam penyelesaian sengketa kepegawaian yang memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa.


Keywords


Sengketa Kepegawaian, penyelesian

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5047

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Marina Kurniawati, Tri Hayati



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.