Kepastian Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Objeknya Dijual Oleh Pemberi Hibah Wasiat Kepada Pihak Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 1270/Pdt.G/2021/Pn.Sby)

Debby Flora Siahaan, Benny Djaja

Abstract


Penulisan ini dilakukan dengan meneliti Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1270/Pdt.G/2021/PN.Sby yang pokok perkaranya adalah mengenai Akta Jual Beli yang dilakukan dengan objek jual-beli yang telah dijadikan sebagai objek hibah wasiat dan telah dituangkan di dalam Akta Hibah Wasiat Nomor 119. Pelaksanaan jual-beli yang dilakukan tersebut adalah dengan menggunakan Kuasa Menjual dimana Pihak yang menjadi Penjual adalah seorang wanita lansia yang berusia 78 tahun dan mengidap gangguan memori atau penurunan daya pikir atau yang disebut dengan demensia, sehingga Penjual merasa tidak ingat bahwa ia pernah melakukan transaksi jual-beli dengan objek tanah beserta rumah di atasnya yang telah diberikan sebagai objek hibah wasiat untuk cucunya. Pihak Penjual menandatangani Kuasa Menjual dengan tanpa persetujuan dari ahli warisnya dan Jual-Beli tersebut terjadi dengan tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga Penjual. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum tentang hibah wasiat dan mengaitkan Putusan Nomor 1270/Pdt.G/2021/PN.Sby dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dengan studi kepustakaan yang berupa artikel-artikel yang berkaitan dengan hibah wasiat. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa majelis hakim telah kurang bijaksana dalam melakukan pertimbangan hukum dalam memutus perkara dengan Putusan Nomor 1270/Pdt.G/2021/PN.Sby dan Notaris yang membuat Kuasa Menjual untuk dilakukannya Jual-Beli tersebut harusnya menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi sengketa terhadap objek jual-beli tersebut di kemudian hari.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5088

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Debby Flora Siahaan, Benny Djaja



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.