Kewenangan Pemerintah Kota Surabaya Dalam Kerja Sama Sister City (Studi Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya Dengan Kota Kitakyushu Jepang)

Ari Asmono, Hari Prasetiyo

Abstract


Salah satu perwujudan kebijakan otonomi daerah, daerah dalam hal ini pemerintahnya diberikan hak untuk untuk melakukan kerja sama dengan pemerintah luar negeri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kewenangan ini tercantum didalam Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda. Diundangkannya undang-undang tersebut sebagai langkah konkrit otonomi daerah yang diberikan pusat kepada daerah dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan hubungan internasional baik dalam hal ini membuat perjanjian maupun melakukan kerja sama dengan pihak luar negeri. Adapun diantara sekian banyak bentuk kerja sama dapat dilakukan oleh daerah dengan pihak di luar negeri, salah satunya adalah kerja sama kota kembar atau yang biasa dikenal dengan istilah sister city. Kerja sama ini contohnya dilakukan oleh Pemerintah Surabaya dengan Kota Kitakyushi dengan didasarkan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangn. Adapun implementasi Kerja sama kota Surabaya dengan Kota Kitayushu tertuang dalam MOU sebagaimana dibuat dengan persyaratan yaitu harus didalam bingkai hukum nasional pada negara tersebut khusunya dalam bidang lingkungan hidup. Implementasi kerja sama antara Surabaya dan Kitakyushu yang dilakukan dalam bidang lingkungan hidup, beberapa diantaranya adalah pengelolahan kembali limbah, serta bantuan dari pihak Kitakyushu kepada Surabaya dalam menanggulangi persoalan sampah

Keywords


Sister City, Pemerintah Kota Surabaya, Otonomi Daerah

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5108

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Ari Asmono



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.