Consumer Protection Against Local Cryptocurrency Investments in Indonesia

Puspita Irma Adiyuasti

Abstract


Pasar cryptocurrency yang terus berkembang diharapkan dapat menarik lebih banyak investor
dan menghasilkan volume transaksi yang lebih tinggi. Semua pihak yang terlibat perlu merasa
aman dan terlindungi, oleh karena itu penting untuk kepastian hukum. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif. regulasi investasi mata uang kripto lokal di atur
dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Pasal
1 ayat 1 menjelaskan bahwa kripto dapat di perjual belikan di Pasar Fisik Aset Kripto, namun
hanya boleh kripto yang hanya telah terdaftar dalam Daftar Aset Kripto yang dapat
diperdagangkan. Kewajiban dalam mendaftarkan cryptocurrency yang akan diperjualbelikan ini
sesuai dengan peraturan Bappebti nomor 8 tahun 2021. Perlidungan konsumen kripto ditinjau
dalam Undang- Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11
tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pengaturan ini mengatur tindak
pidana di bidang cyber di Indonesia khusus terkait investasi virtual currency adalah kejahatan
penipuan melalui media elektronik. Sedangkan perlindungan preventif tertuang dalam Undang-
Undang No 8 tahun 1999 tentang Pasal 2 mengenai asas-asas perlindungan konsumen yang
sejalan dengan kebutuhan hukum.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5362

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Puspita Irma Adiyuasti



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.