Differences in Labor/Employee Severance Pay Before and After the Job Creation Law (Omnibus Law)
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5524Keywords:
Kata Kunci, UU Cipta Kerja, Omnibus Law.Abstract
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan pada tahun 2020 dan telah menimbulkan banyak kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak mendukung omnibus law ini karena percaya bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Mereka berargumen bahwa dengan menyederhanakan peraturan dan prosedur bisnis, investor akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya, yang pada gilirannya akan membawa manfaat bagi pertumbuhan ekonomi negara. Kontroversi terkait Omnibus Law mencerminkan perbedaan pandangan tentang pendekatan yang sebaiknya diambil untuk memajukan pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia. Sementara pemerintah berpendapat bahwa reformasi hukum ini akan memberikan keuntungan jangka panjang bagi negara, kelompok oposisi mempertanyakan dampak jangka panjang dari perubahan tersebut. Dalam konteks ini, penting untuk melakukan analisis mendalam terhadap implikasi omnibus law terhadap berbagai sektor dan kepentingan masyarakat yang terdampak. Evaluasi yang cermat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak yang terkait diperlukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil melalui omnibus law benar-benar menghasilkan dampak yang positif, seimbang, dan berkelanjutan bagi pembangunan nasional.Downloads
Published
2023-11-01
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Differences in Labor/Employee Severance Pay Before and After the Job Creation Law (Omnibus Law). (2023). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(4), 2969-2977. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5524


