Differences in Labor/Employee Severance Pay Before and After the Job Creation Law (Omnibus Law)

Tarnama Kevin Nainggolan, Abdul Salam

Abstract


Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan pada tahun 2020 dan telah menimbulkan banyak kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Beberapa pihak mendukung omnibus law ini karena percaya bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Mereka berargumen bahwa dengan menyederhanakan peraturan dan prosedur bisnis, investor akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya, yang pada gilirannya akan membawa manfaat bagi pertumbuhan ekonomi negara. Kontroversi terkait Omnibus Law mencerminkan perbedaan pandangan tentang pendekatan yang sebaiknya diambil untuk memajukan pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia. Sementara pemerintah berpendapat bahwa reformasi hukum ini akan memberikan keuntungan jangka panjang bagi negara, kelompok oposisi mempertanyakan dampak jangka panjang dari perubahan tersebut. Dalam konteks ini, penting untuk melakukan analisis mendalam terhadap implikasi omnibus law terhadap berbagai sektor dan kepentingan masyarakat yang terdampak. Evaluasi yang cermat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak yang terkait diperlukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil melalui omnibus law benar-benar menghasilkan dampak yang positif, seimbang, dan berkelanjutan bagi pembangunan nasional.

 


Keywords


Kata Kunci: UU Cipta Kerja, Omnibus Law.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5524

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Tarnama Kevin Nainggolan, Abdul Salam



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.