Implementation of Mayor Regulation Number 151 of 2021 on the Performance of Non-ASN (State Civil Apparatus) Department of Education and Culture
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi dan hambatan dari peraturan pemerintah nomor 151 tahun 2021 tentang penghasilan tenaga non ASN di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Probolinggo sudah terlaksana dengan baik, bahwa tenaga non ASN sudah memiliki kinerja yang baik dengan dukungan pemerintah yang telah membekali pendidikan dan pelatihan berdasarkan keahlian kinerjanya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai non ASN.Adapun hambatan dari pengimplementasian peraturan tersebut yaitu adanya pegawai yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugasnya seperti tidak tepat waktu saat bekerja, adanya keterlambatan gaji dikarenakan pencairan dana dari APBN (anggaran pendapatan belanja daerah)belum cair.
Keywords
implementasi, kebijakan publik, kinerja Non ASN
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5563
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 wawan priyandono
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.