Self-Assessment System: Causes of Tax Evasion (Case Study of Supreme Court Decision No. 770/K/Pid.Sus/2016)

Alexander Samuel Paruhum

Abstract


Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi suatu negara. Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Badan Pusat Statistik, penerimaan perpajakan di Indonesia pada tahun 2021 mencapai angka Rp. 1.375 Triliun. Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar, pajak mempunyai pengaruh yang sangat signifikan pada tingkat perekonomian suatu negara. Pada tahun 1983, dimulai apa yang dikenal dengan isitlah “Tax Reform” atau reformasi pajak di Indonesia. Adapun reformasi pajak tersebut salah satunya ditandai dengan diterapkannya Self Assessment System dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Indonesia menganggap Tindak Pidana Pencucian Uang tidak hanya sebagai tindak pidana yang memberi ancaman pada stabilitas ekonomi maupun keintegritasan sistem finansial, namun pula bisa membuat bahaya aspek hidup masyarakat, bangsa, hingga negara. Dengan diterapkannya Self-Assessment System sebagai sistem pemungutan pajak berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, maka Wajib Pajak dalam hal ini melakukan sendiri pelaporan pajaknya kepada otoritas pajak, yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Dirjen Pajak melakukan fungsi assessmentnya setelah Wajib Pajak melakukan pelaporan

Keywords


Self Assesment System, Tax Evasion, Pajak

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5619

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Alexander Samuel Paruhum



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.