The Concept of Parody Exclusion in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5634Abstract
Menjadi isu menarik adalah bagaimana lagu parodi dan hak cipta dalam pengaturan di Indonesia, dan isu selanjutnya adalah perbandingan hukum parodi antara Indonesia, Kanada dan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan pendekatan: statute approach, serta conceptual approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen (library Research), serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. yaitu metode yang menganalisis data-data yang diperoleh secara kualitatif untuk menemukan kejelasan atas pokok permasalahan. Di Indonesia karya cipta hasil transformasi (seperti lagu parodi) dilindungi, penciptaannya tidak boleh mengurangi hak cipta atas karya original yang meliputi hak ekonomi dan hak moral dari pencipta. Dengan demikian, parodikers wajib meminta persetujuan terlebih dahulu oleh pencipta lagu asli. Sebagai suatu perbandingan, di Amerika Serikat dikenal ciptaan yang disebut dengan derivative works yang dihasilkan dari berbagai tindakan alih wujud. Amerika Serikat tidak sekedar mengenal perubahan bentuk saja sebagai pengertian pengalihwujudan tetapi juga berbagai tindakan lain yang dianggap dapat menghasilka karya derivative. Agar dapat memenuhi syarat sebagai pengalihwujudan, karya tersebut harus melalui proses mengubah (mentransformasi), mengadaptasi, atau memodifikasi karya yang ada. Di Kanada harus memastikan bahwa pengguna bisa menggunakan pengecualian berikut saat menyediakan konten: kutipan, kritik, ulasan, karikatur, parodi, atau pastiche. Meskipun sulit untuk mengetahui apakah penggunaan tertentu atas karya berhak cipta merupakan penggunaan wajar. UUHC di Indonesia perlu mengatur parameter atau tolak ukur tentang makna“ kepentingan yang wajar.” Hal ini penting terutama bagi hakim dalam memutus kasus ada tidaknya “fair use”, sehingga secara substansi menjamin kepastian hukum, dan mewujudkan prinsip keadilan (dalam arti keseimbangan), antara Pencipta atau pemegang Hak Cipta yang memiliki hak eksklusif dengan dan pihak-pihak lain yang menggunakan atau mengutip ciptaan tersebut untuk pengembangan ilmu pengetahuan.Downloads
Published
2023-11-02
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
The Concept of Parody Exclusion in Indonesia. (2023). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(4), 3185-3192. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5634


