The Concept of Parody Exclusion in Indonesia

Chaileisya Miranda

Abstract


Menjadi isu menarik adalah bagaimana lagu parodi dan hak cipta dalam pengaturan di Indonesia, dan isu selanjutnya adalah perbandingan hukum parodi antara Indonesia, Kanada dan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan pendekatan: statute approach, serta conceptual approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen (library Research), serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. yaitu metode yang menganalisis data-data yang diperoleh secara kualitatif untuk menemukan kejelasan atas pokok permasalahan. Di Indonesia karya cipta hasil transformasi (seperti lagu parodi) dilindungi, penciptaannya tidak boleh mengurangi hak cipta atas karya original yang meliputi hak ekonomi dan hak moral dari pencipta. Dengan demikian, parodikers wajib meminta persetujuan terlebih dahulu oleh pencipta lagu asli. Sebagai suatu perbandingan, di Amerika Serikat dikenal ciptaan yang disebut dengan derivative works yang dihasilkan dari berbagai tindakan alih wujud. Amerika Serikat tidak sekedar mengenal perubahan bentuk saja sebagai pengertian pengalihwujudan tetapi juga berbagai tindakan lain yang dianggap dapat menghasilka karya derivative. Agar dapat memenuhi syarat sebagai pengalihwujudan, karya tersebut harus melalui proses mengubah (mentransformasi), mengadaptasi, atau memodifikasi karya yang ada. Di Kanada harus memastikan bahwa pengguna bisa menggunakan pengecualian berikut saat menyediakan konten: kutipan, kritik, ulasan, karikatur, parodi, atau pastiche. Meskipun sulit untuk mengetahui apakah penggunaan tertentu atas karya berhak cipta merupakan penggunaan wajar. UUHC di Indonesia perlu mengatur parameter atau tolak ukur tentang makna“ kepentingan yang wajar.” Hal ini penting terutama bagi hakim dalam memutus kasus ada tidaknya “fair use”, sehingga secara substansi menjamin kepastian hukum, dan mewujudkan prinsip keadilan (dalam arti keseimbangan), antara Pencipta atau pemegang Hak Cipta yang memiliki hak eksklusif dengan dan pihak-pihak lain yang menggunakan atau mengutip ciptaan tersebut untuk pengembangan ilmu pengetahuan.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i4.5634

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2023 Chaileisya Miranda



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.