Peradilan Administrasi Bukti Indonesia Sebagai Negara Hukum (Sebuah pendalaman materi perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan)
Abstract
Sistem pemerintahan negara Indonesia dilaksanakan berdasarkan hukum, tidak berdasarkan atas kekuasan belaka (machstaat) yang bersifat absolutisme. Dengan demikian negara hukum menurut Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 adalah dengan sistem konstitusional yang bertujuan menjaga supaya terhindar dari pemerintahan yang sewenang-wenang (willekeur) terhadap rakyatnya. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, badan atau pejabat tata usaha negara acapkali menerbitkan keputusan tata usaha negara yang ditujukan kepada seseorang atau badan hukum perdata. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara seringkali pula mengelak dan bersikap diam untuk tidak menerbitkan keputusan tata usaha negara yang dimohon oleh seseorang atau badan hukum perdata dengan motif tertentu. Mengingat semakin kompleksnya urusan pemerintahan dapat berdampak pula pada saling kait mengkaitnya kewenangan satu dengan yang lainnya badan atau pejabat tata usaha negara pada satu persoalan tertentu atau masalah hukum yang sama, sehingga melahirkan pula sejumlah keputusan tata usaha negara terkait dengan persoalan hukum yang sama. Terbitnya sejumlah keputusan tata usaha negara terkait dengan masalah hukum yang sama jika dapat menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau badan hukum perdata dapat menjadi objek keberatan atau sengketa tata usaha negara. Maka peradilan Administrasi sebagai pembuktian bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, hukum sebagai pedoman pelaksaan pemerintahan, hukum sebagai prinsip, hukum sebagai penyeimbang antara pelaksanaan hak dan kewajiban pemerintah, mengingat hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya harus seperti satu tarikan nafas yang tidak bisa dipisahkan
Keywords
Peradilan Administrasi, Pendidikan Kewarganegaraan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v3i1.641
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.