Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Melindungi Identitas Budaya Dan Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Batang Hari
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v4i3.1175Keywords:
Pemerintah Daerah, Budaya, Hak, Masyarakat Hukum AdatAbstract
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif adalah suatu metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci untuk mencari masalah terkait kebijakan pemerintah daerah batang hari kemudian menganalisis penyebab masalah tersebut kemudian mencari solusi dan mengantisipasi masalah tersebut muncul kembali. Perbedaan suku, budaya dan adat istiadat suatu bangsa merupakan suatu Realitas sosial budaya bangsa Indonesia, dan hal ini menunjukan betapa eksisnya kesadaran primordial dalam kehidupan bangsa Indonesia, disamping merupakan kondisi alamiah disyukuri dan dikagumi, tetapi juga harus diwaspadai karena memiliki intensitas konflik yang cukup tinggi. Kebudayaan memberi bentuk kepada sikap hidup, sikap mental warga, dan pola hidup masyarakat sehari-hari. Sebaliknya, sikap dan pola hidup itu juga Memberi bentuk kepada kebudayaan. Kebudayaan itu dipelajari dan kebudayaan itu beradaptasi serta berkembang. Budaya daerah memiliki sejarah panjang dan memiliki kearifan dan keunggulannya masing-masing. Pada dirinya masing-masing, budaya itu mengandung unsur-unsur yang oleh para founding fathers kita disarikan dalam pancasila. Adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan. Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dibangun dengan mengkedepankan tiga pilar utama yaitu pilar pengembangan ekonomi masyarakat, pilar pelestarian dan pilar kemandrian masyarakat. Pada akhirnya diperlukan suatu kebijakan pemerintah daerah untuk melindungi Identitas Budaya Dan Hak Tradisional Masyarakat adalah suatu keharusan.Downloads
Published
2020-07-14
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.